Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimalisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi dengan manajemen pembelanjaan yang tersistematis. Manajemen koperasi dapat diartikan mengendalikan, mengarahkan dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk tujuan memajukan atau mensejahterakan para anggota dan pengurus koperasi. Dan menurut Arman D. Hutasuhut ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (managment style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.

Menurut Ign.Sukamdiyo dalam organisasi koperasi ada stuktur internal dan eksternal. Struktur internal organisasi kopersi meliputi:
1. Alat kelengkapan atau Perangkat Organisasi Koperasi
a.Rapat Anggota
b.Pengurus Koperasi
c.Pengawas
2.Dewan Penasehat atau Badan Pembina
3.Manajer
Sedangkan stuktur Eksternal Organisasi Koperasi meliputi:
1.Fungsi Idiil
2.Pembinaan di Bidang Perkoperasian

Ign.Sukamdiyo mengemukakan, Dilihat dari strukur koperasi, masalah pembelanjaan merupakan bagian dari sistem yang dianut oleh koperasi itu sendiri yang bersumber pada dua hal yang berkaitan yaitu :
1. Pelanggan koperasi yang merupakan para anggota dan sekaligus sebagai pemilik koperasi (prinsip identitas)
2. Sendi dasar dan asas koperasi Indonesia yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Dalam pembelanjaan bisa dibedakan menjadi lima macam yaitu

  1. Pembelanjaan internal koperasi

Pembelanjaan internal koperasi meliputi pembelanjaan aktif menyangkut bagaimana usaha penggunaan yang dimiliki agar bisa efisien sedangkan pembelanjaan pasif menyangkut bagaimana caranya untuk mencari dana dengan seefisien mungkin. dalam pembelanjaan aktif tentunya jangan sampai ada dana yang menganngur terlalu besar karena akan mengakibatkan ketidak efisienan dari segi biaya bunga tetapi juga jangan sampai ada kekuarangan dana agar tidak mempersempit kesempatan memperoleh laba. Bila besarnya pembelanjaan aktif dan pembelanjaan pasif seimbang maka keadaan keuangan perusahaan menunjukan suatu pembelanjaan yang efisien.

  1. Pembelanjaan eksternal koperasi

Pembelanjaan eksternal koperasi atau pembelanjaan dari luar adalah usaha yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana yang bersal dari luar perusahaan.

Modal eksternal dapt diperoleh melalui: pinjaman dari perbankan, pinjaman dari induk koperasi, gabungan koperasi dan dari pusat koperasi. Pinjaman dari pembeli, penjual, dan sejawat koperasi. Pinjaman dari lembaga keuangan lainnya sperti perusahaan asuransi. Pinjaman dari perusahaan swasta. Pinjaman dalam bentuk uang atau saham dari BUMN dan BUMS. Penerbitan obligasi.  Dalam pemilihan modal eksternal, manajemen harus pandai memilih sumber dana yang murah dan mudah manajemen juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan.

  1. Modal sendiri koperasi

Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menaggung resiko (penjelasan UU No.25/92, 41:2). Sehingga apabila dalam suatu tahun buku koperasi menderita kerugian maka yang harus menanggung kerugian tersebut adalah komponen-komponen modal sendiri. Modal sendiri koperasi terdiri dari :

  1. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  1. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  1.  Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan.

  1. Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah.

Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

  1. Simpanan sukarela.

Simpanan sukarela adalah adalah jumlah simpanan tertentu yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu secara sukarela.

  1. Modal asing pada koperasi

Modal asing pada koperasi adalah sejumlah modal yang digunakan oleh perusahaan koperasi yang berasal dari luar koperasi.
Pemanfaatan Modal Asing
• Kredit penjual = Dilakukan dengan cara koperasi membeli secara kredit
• Kredit pembeli = Dilakukan ketika ada pembeli dengan cara membayar sejumlah uang muka kepada koperasi
• Simpanan sukarela dari anggota
• Model bapak angkat = Dilakukan dengan cara koperasi mencari bapak angkat dari suatu usaha
• Kredit

  • • Cara pembelanjaan modern misalnya belanja dengan cara leasing
  1.  Cara mengatasi permodalan koperasi.

Cara mengatasi permodalan koperasi bisa dilakukan dengan pemanfaatan modal koperasi seperti simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, sisa hasil usaha, cadangan-cadangan dan dengan cara pemanfaatan modal asing seperti kredit penjual, kredit pembeli, simpanan sukarela dari anggota, model bapak angkat atau bapak asuh, kredit atau dana dan cara pembelanjaan modern.
Pengelolaan dan perencanaan modal yang mandiri( mendirikan unit – unit usaha yang berkualitas ) dan melakuakan kerjasama yang baik dengan instansi lain seperti koperasi lain dan bank.

Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor olah anggota. Pemodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang meliputi klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/ pemilik dan badan usaha koperai itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersindiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:

  1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
  2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
  3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.

Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi

Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.

Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.

Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.

Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:

  1. Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
  2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
  3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
  4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.

Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola koperasi.

KESIMPULAN
Salah satu kunci sukses koperasi adalah mampu menjalankan manajemen pembelanjaan koperasi dengan baik dan terorganisir sehingga koperasi mampu bertahan dalam kondisi apapaun, termasuk krisis.

Karena yang menjadi pokok pembahasan dalam manajemen pembelanjaan koperasi ini adalah mengenai pembelanjaan dan modal koperasi yang menjadi sendi penting pembangunan koperasi.
Oleh karenanya, pemberian pemahaman mengenai manajemen pembelanjaan koperasi dibutuhkan agar generasi muda penerus bangsa mampu meneruskan pengembangan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/213-manajemen-keuangan-dan-permodalan-koperasi-2.html

http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/manajemen-pembelanjaan-koperasi.html

http://mutiasiimumuth.blogspot.com/2011/01/laporan-keuangan-koperasi.html

http://blog.student.uny.ac.id/ukiransejarahhidup/2010/10/19/manajemen-koperasi/